Senin, 08 Oktober 2012

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

     A.   Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan

Masalah kewarganegaraan di Indonesia di atur dalam :
·         UUD 1945 Bab X Warga Negara, pasal 26, ayat 1 sampai dengan ayat 3
·         UUD 1945 pasal 28D ayat 4. Menyatakan “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
Kini, hal kewarganegaraan diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut disahkan dalam siding paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2006.
Berikut ini, merupakan sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU Kewarganegaraan RI, antara lain”
·         UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
·         PP RI No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin  Masuk dan Izin Keimigrasian
·         PP RI No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP RI No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin  Masuk dan Izin Keimigrasian
·         Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
·         Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.02.IZ.03.10 Tahun 2004

Patut dicatat bahwa UU No. 12 Tahun 2006 mempunyai perbedaan penting dibandingkan dengan berbagai ketentuan UU lama. Hal itu meliputi:
·         Secara filosofis bersifat non-diskriminatif, lebih menjamin pemenuhan HAM dan persamaan kedudukan antar warga negara, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak
·         Secara yudiris, disusun berdasarkan UUD 1945 (hasil amandemen) yang lebih menjamin HAM dan hak warga negara
·         Secara sosiologis, sesuai dengan perkembangan global terkini yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender
Singkatnya, UU kewarganegaraan yang baru lebih menjamin tegaknya persamaan kedudukan warga negara.

    B.  Hal-hal yang membuat seseorang memperoleh kewarganegaraan

Menurut UU No. 12 Tahun 2006, ada beberapa cara seseorang memperoleh kewarganegaraan.
Berikut akan sebutkan lebih lanjut mengenai cara-cara tersebut.
·         Memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran
·         Memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan
Yang memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan adalah seorang anak warga asing yang:
o    Diangkat sebagai anak oleh WNI
o    Pada saat pengangkatan anak belum berusia 5 tahun
o    Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan


·         Memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan pewarganegaraan
·         Memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan
Kewarganegaraan melalui perkawinan adalah:
o    WNA yang kawin secara  sah dengan WNI
o    Menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

·         Memperoleh kewarganegaraan karena pemberian kewarganegaraan
Memperoleh kewarganegaraan melalui pemberian adalah orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau karena alasan kepentingan negara. Status sebagai warga Indonesia itu diberikan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI

·         Memperoleh kewarganegaraan karena ikut ayah atau ibu
o    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin dan berada di wilayah negara RI
o    Anak WNA yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah menurut penetapan keadilan sebagai anak oleh warga Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

   C.  Hal-hal yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena:
·         Memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauannya sendiri
·         Orang tersebut berkesempatan untuk menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, namun kesempatan tersebut tidak diambil
·         Kewarganegaraannya dinyatakan hilang atas permohonan sendiri dengan syarat sang pemohon sudah berusia 18 tahun atau telah kawin
·         Masuki dinas tentara asing tanpa izin secara resmi
·         Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
·         Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
·         Bertempat tinggal selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI (pengecualian bagi yang berada dalam dinas negara RI)
·         Bagi suami atau istri:
o    Perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA, jika menurut hukum negara asal suami, istri mengikuti kewarganegaraan suaminya
o    Pria WNI yang menikah dengan perempuan WNA, jika menurut hukum negara asal istri, suami mengikuti kewarganegaraan istrinya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

your comment here :)