Masalah kewarganegaraan di Indonesia di atur dalam :
·
UUD 1945 Bab X Warga Negara, pasal 26, ayat 1 sampai
dengan ayat 3
·
UUD 1945 pasal 28D ayat 4. Menyatakan “setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan”
Kini, hal
kewarganegaraan diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. UU tersebut disahkan dalam siding paripurna DPR pada
tanggal 11 Juli 2006.
Berikut
ini, merupakan sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU
Kewarganegaraan RI, antara lain”
·
UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
·
PP RI No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian
·
PP RI No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP RI
No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin
Masuk dan Izin Keimigrasian
·
Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang
Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan
dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Perencanaan
Program ataupun Pelaksanaan.
·
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI
No.M.02.IZ.03.10 Tahun 2004
Patut
dicatat bahwa UU No. 12 Tahun 2006 mempunyai perbedaan penting dibandingkan
dengan berbagai ketentuan UU lama. Hal itu meliputi:
·
Secara filosofis bersifat non-diskriminatif, lebih
menjamin pemenuhan HAM dan persamaan kedudukan antar warga negara, serta
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak
·
Secara yudiris, disusun berdasarkan UUD 1945 (hasil
amandemen) yang lebih menjamin HAM dan hak warga negara
·
Secara sosiologis, sesuai dengan perkembangan global
terkini yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara
di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender
Singkatnya, UU kewarganegaraan yang baru lebih menjamin
tegaknya persamaan kedudukan warga negara.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006, ada beberapa cara
seseorang memperoleh kewarganegaraan.
Berikut akan sebutkan lebih lanjut mengenai cara-cara
tersebut.
·
Memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran
·
Memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan
Yang
memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan adalah seorang anak warga asing
yang:
o Diangkat
sebagai anak oleh WNI
o Pada saat
pengangkatan anak belum berusia 5 tahun
o Pengangkatan
anak itu memperoleh penetapan pengadilan
·
Memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan
pewarganegaraan
·
Memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan
Kewarganegaraan
melalui perkawinan adalah:
o WNA yang
kawin secara sah dengan WNI
o Menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang kawin dengan
laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
·
Memperoleh kewarganegaraan karena pemberian
kewarganegaraan
Memperoleh kewarganegaraan melalui pemberian adalah orang
asing yang telah berjasa kepada negara RI atau karena alasan kepentingan
negara. Status sebagai warga Indonesia itu diberikan oleh presiden setelah
memperoleh pertimbangan DPR RI
·
Memperoleh kewarganegaraan karena ikut ayah atau ibu
o Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin dan berada di wilayah negara RI
o Anak WNA
yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah menurut penetapan keadilan
sebagai anak oleh warga Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena:
·
Memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauannya
sendiri
·
Orang tersebut berkesempatan untuk menolak atau
melepaskan kewarganegaraan lain, namun kesempatan tersebut tidak diambil
·
Kewarganegaraannya dinyatakan hilang atas permohonan
sendiri dengan syarat sang pemohon sudah berusia 18 tahun atau telah kawin
·
Masuki dinas tentara asing tanpa izin secara resmi
·
Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
·
Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
·
Bertempat tinggal selama 5 tahun berturut-turut dan
tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI (pengecualian bagi yang
berada dalam dinas negara RI)
·
Bagi suami atau istri:
o Perempuan
WNI yang menikah dengan pria WNA, jika menurut hukum negara asal suami, istri
mengikuti kewarganegaraan suaminya
o Pria WNI
yang menikah dengan perempuan WNA, jika menurut hukum negara asal istri, suami
mengikuti kewarganegaraan istrinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your comment here :)