Minggu, 14 Oktober 2012

Lirik Lagu Tubuh-Mu & Darah-Mu (Your Broken Body & Shed Blood)

oleh:
Tim Boanerges dan Israel Houghton

.
Indonesian Version

Yesus
Kau tlah mati bagiku
Hapus dosaku
Yesus
Kau tlah bangkit dari mau
Beri kemenangan

TubuhMu dan Darahmu
Tercurah bagi kami
Menyucikan menyembuhkan
Sempurnakan hidup kami

Yesus
Kau tlah tebus hidupku dengan salibMu
Yesus
Kubrikan sgala hormat dan kemuliaan

.
English Version

Jesus
You gave Your life for me
Cleansed all my sins

Jesus
You died and rose again
You grant victory

Your broken body
Your shed blood
precious sacrifice for us

sanctifying, healing us
bring perfection to our lives

Jesus
by the power of Your cross
You've redeemed my life

Jesus
unto You be all the honor, glory and praise

Your broken body
Your shed blood
precious sacrifice for us


sanctifying, healing us
bring perfection to our lives

Your broken body
Your shed blood
precious sacrifice for us


sanctifying, healing us
bring perfection to our lives

.

see the video here (You Tube)



Senin, 08 Oktober 2012

Lirik Lagu Yura-Yura (Hearts Grow)



Yura yura to
Yuganda sora e
Kimi no moto e tonde yuke...

Zutto soba ni ita kara
Aita sukima ooki sugite
Naimaiki wa kimi no sunao na henji
"Mata ne" ga sabishii
Minarenai machi de naiteru nara
Soba ni inakutemo egao wa todoketai

Yura yura to
Yuganda sora e
Kimi no moto e tonde yuke
Konna ni mo chikaku ni kanjiteru
Futatatsu no omoi

Hitorikake no sofaa
Manaka wo toriatta ne
Itsumademo mukiatte iru tame ni
Futari wa ganbareru

Miageta yoyora wa kumo ga harete
Yume ni mukatteru hitomi wa wakaranai

Kira kira to kagayaku hoshi wa
Ima no kimi wo terashiteru
Deatta hi to kawaranu sora no shita
Hitotsu no chikai

Hanasu toki ni kami wo sawaru kuse ga utsuuteiru
Hitorikiri de nemuru
Mune no itami sae kitto kizuna

Yura yura to yuganda sora e
Kimi no moto e tonde yuke
Konna ni mo chikaku ni kanjiteru
Futatsu no omoi

Kira kira to kagayaku hoshi wa
Ima mo kimi wo terashiteru
Deatta hi to kawaranu sora no shita
Hitotsu no chikai


***
download site

yura yura mp3
yura yura video-3gp (download via hp)
watch yura yura live (via youtube)

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

     A.   Dasar hukum yang mengatur kewarganegaraan

Masalah kewarganegaraan di Indonesia di atur dalam :
·         UUD 1945 Bab X Warga Negara, pasal 26, ayat 1 sampai dengan ayat 3
·         UUD 1945 pasal 28D ayat 4. Menyatakan “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
Kini, hal kewarganegaraan diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut disahkan dalam siding paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2006.
Berikut ini, merupakan sejumlah perundang-undangan lain yang mendukung pelaksanaan UU Kewarganegaraan RI, antara lain”
·         UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
·         PP RI No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin  Masuk dan Izin Keimigrasian
·         PP RI No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP RI No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin  Masuk dan Izin Keimigrasian
·         Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
·         Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M.02.IZ.03.10 Tahun 2004

Patut dicatat bahwa UU No. 12 Tahun 2006 mempunyai perbedaan penting dibandingkan dengan berbagai ketentuan UU lama. Hal itu meliputi:
·         Secara filosofis bersifat non-diskriminatif, lebih menjamin pemenuhan HAM dan persamaan kedudukan antar warga negara, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak
·         Secara yudiris, disusun berdasarkan UUD 1945 (hasil amandemen) yang lebih menjamin HAM dan hak warga negara
·         Secara sosiologis, sesuai dengan perkembangan global terkini yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender
Singkatnya, UU kewarganegaraan yang baru lebih menjamin tegaknya persamaan kedudukan warga negara.

    B.  Hal-hal yang membuat seseorang memperoleh kewarganegaraan

Menurut UU No. 12 Tahun 2006, ada beberapa cara seseorang memperoleh kewarganegaraan.
Berikut akan sebutkan lebih lanjut mengenai cara-cara tersebut.
·         Memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran
·         Memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan
Yang memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan adalah seorang anak warga asing yang:
o    Diangkat sebagai anak oleh WNI
o    Pada saat pengangkatan anak belum berusia 5 tahun
o    Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan


·         Memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan pewarganegaraan
·         Memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan
Kewarganegaraan melalui perkawinan adalah:
o    WNA yang kawin secara  sah dengan WNI
o    Menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

·         Memperoleh kewarganegaraan karena pemberian kewarganegaraan
Memperoleh kewarganegaraan melalui pemberian adalah orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau karena alasan kepentingan negara. Status sebagai warga Indonesia itu diberikan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI

·         Memperoleh kewarganegaraan karena ikut ayah atau ibu
o    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin dan berada di wilayah negara RI
o    Anak WNA yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah menurut penetapan keadilan sebagai anak oleh warga Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

   C.  Hal-hal yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena:
·         Memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauannya sendiri
·         Orang tersebut berkesempatan untuk menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, namun kesempatan tersebut tidak diambil
·         Kewarganegaraannya dinyatakan hilang atas permohonan sendiri dengan syarat sang pemohon sudah berusia 18 tahun atau telah kawin
·         Masuki dinas tentara asing tanpa izin secara resmi
·         Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
·         Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
·         Bertempat tinggal selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI (pengecualian bagi yang berada dalam dinas negara RI)
·         Bagi suami atau istri:
o    Perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA, jika menurut hukum negara asal suami, istri mengikuti kewarganegaraan suaminya
o    Pria WNI yang menikah dengan perempuan WNA, jika menurut hukum negara asal istri, suami mengikuti kewarganegaraan istrinya